- Menyusun rencana kerja sebagai penjabaran hasil Rakernas VI PKK dan Rakerda sesuai dengan Sepuluh Program Pokok PKK.
- Memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan dalam pelaksanaan program-program PKK pada Tim Penggerak PKK Kecamatan.
- Melakukan monitoring, Evaluasi, Supervisi dan bimbingan serta memberikan tanggapan/ umpan balik ke daerah dibawahnya dalam pelaksanaan program.
- Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan.
- Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan PKK dan kinerja Tim Penggerak PKK.
- Menerima, mengolah dan mengirimkan laporan tahunan dan khusus kepada Tim Penggerak PKK Provinsi dan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kabupaten Pacitan.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar